Gedung Kampus Stikom Bandung yang membatalkan dan menarik ratusan ijazah para alumninya. (Foto: stimewa/StikomBandung.ac.id)

BANDUNG, iNews.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung dijatuhi sanksi administrasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Kemendiktisaintek. Sanksi tersebut buntut pembatalan kelulusan dan penarikan ratusan ijazah alumni lantaran tanpa mengikuti proses pembelajaran. 

“Sanksi ini dijatuhkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), terjadi pelanggaran standar pembelajaran di Stikom Bandung,” kata Ketua LLDikti Wilayah IV, M Samsuri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/1/2025).

Dia mengatakan, Stikom Bandung wajib melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terkait standard pembelajaran, tata kelola, dan penerbitan ijazah.

"Untuk Stikom, dilakukan evaluasi secara menyeluruh. LLDikti secara rutin melakukan pembinaan, termasuk pendampingan mutu, dan fasilitator," kata Samsuri. 

Dia menuturkan, dalam proses evaluasi kinerja ini, perguruan tinggi harus memiliki rencana dan basis data detail. Dalam kasus Stikom Bandung, LLDikti menemukan beberapa indikasi. Di antaranya, ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran.

"Jadi pembelajarannya tidak eligible. Ada nilai fiktif gitu ya. Ini diakui (oleh Stikom Bandung). Berita acaranya ditandatangani bersama oleh tim evaluasi kinerja dengan pihak perguruan tinggi," ujar Samsuri.

Samsuri menegaskan, LLDikti Wilayah IV menjatuhkan sanksi administrasi kepada Stikom Bandung. Artinya pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh supaya ke depan terkelola dengan baik. "(Stikom Bandung) harus mengedepankan mutu supaya tidak merugikan masyarakat," tuturnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network