Caption: Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak saat memberikan keterangan kepada wartawan. ( Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, video tersebut dibuat di depan kantor Pegadaian, Jalan Suryakencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB, lalu disebarkan ulang oleh DS (20) anggota Brigez yang tertantang. 

"Setelah mendapatkan laporan, sekira pukul 13.00 WIB Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama Buser Polres Sukabumi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku pembuat video," ujar Ridwan. 

Lalu setelah itu, lanjut Ridwan, Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama Buser Polres Sukabumi berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Caringin mencari dan berhasil kembali mengamankan terduga pelaku penyebar video berinisial DS alias RV di rumahnya. 

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 182 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," ujar Ridwan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network