SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap dua pria di Kabupaten Sukabumi menyusul postingan video geng motor GBR menantang kelompok Brigez. Diduga kedua pria tersebut sebagai pembuat dan penyebar video provokasi tersebut.
Kapolsek Cibadak Polres Sukabumi, AKP Ridwan Ishak mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana provokasi atau ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pihaknya merespons cepat dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, pembuat provokasi yang berinisial HD (30) warga Kecamatan Cibadak dan penyebar video provakasi tersebut DS (20) alias RV warga Kecamatan Caringin.
"Kejadian tersebut berawal dari HD dan AZ dan teman-temannya di dalam satu kelompok (geng) bermotor GBR membuat video siaran live di medsos Facebook milik akun AZ yang berisikan provokasi kebencian berdasarkan SARA dengan kata-kata kotor serta menantang komunitas (geng) motor Brigez," ujar Ridwan kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, video tersebut dibuat di depan kantor Pegadaian, Jalan Suryakencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB, lalu disebarkan ulang oleh DS (20) anggota Brigez yang tertantang.
"Setelah mendapatkan laporan, sekira pukul 13.00 WIB Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama Buser Polres Sukabumi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku pembuat video," ujar Ridwan.
Lalu setelah itu, lanjut Ridwan, Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama Buser Polres Sukabumi berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Caringin mencari dan berhasil kembali mengamankan terduga pelaku penyebar video berinisial DS alias RV di rumahnya.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 182 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," ujar Ridwan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait