Sementara itu, Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma menjelaskan upaya pembentukan BPR Syariah ini semata-mata ditujukan untuk mempermudah serta melindungi transaksi keuangan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang mayoritas muslim.
Wibowo mengatakan hingga kini usulan pembentukan BPR Syariah sudah berada di tingkat lembaga legislatif atau DPRD.
"Ini juga bentuk upaya pemerintah daerah dalam memberantas praktik rentenir" ujar Wibowo.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait