"Makanya kita benar-benar ingin mendapatkan data dukung untuk memanfaatkan lahan milik Pusenkav. Saya punya keyakinan itu bisa kita manfaatkan," ujar Ema Sumarna.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung menetapkan status darurat sampah menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Status itu merupakan dampak dari TPA Sarimukti terbakar.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut tertuang dalam surat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, keputusan Wali Kota Bandung terkait status kedaruratan sampah baru saja ditandatangani, Senin 28 Agustus 2023. Ema menyebut untuk mengakselerasi penanganan sampah, Pemkot Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas Kedaruratan Sampah.
Editor : Agus Warsudi
darurat sampah dibuang tempat sampah buang sampah gunung sampah gunungan sampah kota bandung plh wali kota bandung wali kota bandung
Artikel Terkait