Sampah menumpuk di sejumlah tempat di Kota Bandung. Saat ini, 8.000 ton sampah belum terangkut ke TPA Sarimukti. (FOTO: iNews/DOK)

"Makanya kita benar-benar ingin mendapatkan data dukung untuk memanfaatkan lahan milik Pusenkav. Saya punya keyakinan itu bisa kita manfaatkan," ujar Ema Sumarna.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung menetapkan status darurat sampah menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Status itu merupakan dampak dari TPA Sarimukti terbakar. 

Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut tertuang dalam surat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, keputusan Wali Kota Bandung terkait status kedaruratan sampah baru saja ditandatangani, Senin 28 Agustus 2023. Ema menyebut untuk mengakselerasi penanganan sampah, Pemkot Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas Kedaruratan Sampah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network