Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memaparkan pemasangan alat deteksi dini tsunami InaBuoy. (FOTO: Humas Pemkab Pangandaran)

"Sosialisasi dilaksanakan oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Pemkab Pangandaran, melibatkan unsur maritim TNI Angkatan Laut dan Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poktek KP juga HNSI," tutur Bupati.

InaBuoy, kata Jeje Wiradinata, merupakan alat deteksi dini tsunami yang dapat memantau perubahan ketinggian muka air laut akibat tsunami dan mengirim data ke BMKG secara real time. "Alat ini dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini yang lebih cepat dan akurat," ucap Jeje.

Jeje menyatakan, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi. Karena itu, setiap orang yang merusak, memindahkan atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana, bakal dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi sesuai Pasal 62 Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000," ujar Jeje.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network