Petugas memasang pelang peringatan pelanggaran di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua tempat usaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditertibkan. Galian pertambangan dan sebuah kafe  itu ditertibkan karena menyalahi aturan tata ruang.

Penertiban berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018 itu dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemda KBB.

"Sebelumnya kami sudah kirimkan surat peringatan tertulis tapi tidak digubris, makanya diambil tindakan penertiban," tutur Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald, Selasa (15/12/2020).

Andi menjelaskan, lokasi pertambangan galian C ditertibkan karena menyalahi tata ruang di Cimeta, Kecamatan Cisarua, KBB. Lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung. Sementara untuk Kafe ilusi dinilai tidak sesuai tata ruang karena berada di lokasi resapan air.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Oleh karenanya, pihaknya mendorong Pemda KBB agar dapat memberikan sanksi administratif terhadap tempat-tempat komersil yang terverifikasi Kementerian ATR/BPN melanggar pemanfaatan ruang.

"Kita sudah bersepakat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Ini demi terwujudnya tertib tata ruang melalui kegiatan pengendalian dan penertiban," imbuhnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network