Bupati Anne Ratna Mustika dalam satu kegiatan. (Foto: Diskominfo Purwakarta)

Aturan sanksi denda itu tentunya belum berlaku, karena masih menunggu penetapan yang ditanda tangani Bupati Anne Ratna Mustika. “Aturan itu sedang uji publik. Drafnya kami sebar dan menunggu 7 hari untuk kembali disempurnakan,” kata Sekda Purwakarta Iyus Permana, Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya Bupati Anne sempat menyatakan, pembuatan regulasi dengan sanksi lebih tegas ini diharapkan mampu menekan kasus Covid-19. Hasil evaluasi sebelumnya, disiplin prokes masyarakat ternyata masih lemah. Hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Purwakarta mencatat, hari ini, Selasa (1/11/2020) terdapat 368 kasus terkonfirmasi positif dengan satu orang meninggal dunia. Kembali naik disbanding hari sebelumnya, di mana kasus terkonfirmasi positif sebanyak 355 kasus.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network