Bupati Anne Ratna Mustika dalam satu kegiatan. (Foto: Diskominfo Purwakarta)

PURWAKARTA, iNews.id – Bupati dan pimpinan DPRD Purwakarta bisa didenda Rp5 juta jika melanggar protokol kesehatan (prokes). Tidak hanya itu, denda dengan nominal sama juga bisa dikenakan terhadap wakil bupati.

Besaran denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Disiplin dan Pengenaan Sanksi bagi Prokes di Lingkungan Pemkab Purwakarta untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam draf Perbup tersebut juga menyebutkan, denda dikenakan secara struktural dan berjenjang sesuai dengan jabatan eselon. Antara lain untuk level sekretaris daerah dan anggota DPRD sebesar Rp4 juta.

Kemudian, kepala dinas atau kepala badan Rp3 juta; pejabat eselon III Rp2 juta; pejabat eselon IV atau kepala desa Rp1 juta dan seluruh pelaksana ASN/honorer/aparat desa sebesar Rp500.000.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network