Petugas merazia kafe. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

"Tiga kafe dan resto tak mematuhi Perwal 103 yang mewajibkan kafe dan resto menerapkan aturan setiap pengunjung harus memindai barcode #PeduliLindungi. Tetapi dalam kenyataannya mereka tidak menerapkan," ujar Mujahid.

Sedangkan empat tempat hiburan malam, tuturnya, beroperasi melebihi waktu yang diizinkan. Dalam Perwal 103, tempat hiburan malam diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB," tuturnya.

Menurut Mujahid, banyak pelanggaran yang terjadi di kafe, resto, dan tempat hiburan malam. Prokes yang disediakan pengelola sekadar simbol tetapi tidak dipatuhi. "Seperti kafe dan resto, selain melanggar jam operasional juga, kapasitas pengunjung juga melebihi," ucap Mujahid.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network