"Tiga kafe dan resto tak mematuhi Perwal 103 yang mewajibkan kafe dan resto menerapkan aturan setiap pengunjung harus memindai barcode #PeduliLindungi. Tetapi dalam kenyataannya mereka tidak menerapkan," ujar Mujahid.
Sedangkan empat tempat hiburan malam, tuturnya, beroperasi melebihi waktu yang diizinkan. Dalam Perwal 103, tempat hiburan malam diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB," tuturnya.
Menurut Mujahid, banyak pelanggaran yang terjadi di kafe, resto, dan tempat hiburan malam. Prokes yang disediakan pengelola sekadar simbol tetapi tidak dipatuhi. "Seperti kafe dan resto, selain melanggar jam operasional juga, kapasitas pengunjung juga melebihi," ucap Mujahid.
Editor : Agus Warsudi
penutupan tempat hiburan malam razia tempat hiburan malam tempat hiburan malam kota bandung PPKM level 2 disegel disegel petugas kafe disegel kelab malam disegel
Artikel Terkait