Petugas merazia kafe. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan, Satpol PP, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di beberapa tempat hiburan malam, Selasa (26/10/2021) malam. Ratusan orang yang berkerumun di tempat hiburan, dibubarkan.

Petugas terpaksa memanjat pagar setinggi 4 meter untuk dapat masuk ke area tempat hiburan. Sebab, pengelola kafe yang akan dirazia tak membukakan pagar saat petugas datang.

Setelah berhasil masuk, petugas mendapati ratusan orang tengah berkerumun menikmati suasana remang-remang sambil makan dan minum. Tak sedikit pengunjung yang menenggak minuman keras di kafe yang berada di kawasan Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung itu. 

Lantaran melanggar PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di Kota Bandung, para pengunjung kafe itu diminta bubar. Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi menyegel dan menutup kafe.

Sedangkan di tempat hiburan lain, satpam bersembunyi di balik mobil. Sebelumnya dia sempat menutup pagar setinggi 4 meter dan mematikan lampu depan tempat hiburan tersebut untuk mengelabui petugas.

Seorang anggota TNI memanjat pagar dan melihat banyak mobil dan motor parkir di tempat hiburan tersebut. Kemudian dia meminta satpam membuka pagar. Setelah pagar dibuka, petugas merangsek masuk.

Di dalam tempat hiburan itu, petugas mendapati sejumlah room atau kamar buka untuk pengunjung berkaraoke ditemani para pemandu lagu (PL). 

"Razia PPKM level 2 ini akan terus dilaksanakan guna mencegah lonjakan Covid-19 di Kota Bandung. Kami mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Mujahid, tim Satgas Covid-19 Kota Bandung dari unsur Satpol PP.

Hasil dari razia, ujar Mujahid, petugas menindak tujuh tempat usaha hiburan malam yang melanggar. Mereka membiarkan pengunjung berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Tiga kafe dan resto tak mematuhi Perwal 103 yang mewajibkan kafe dan resto menerapkan aturan setiap pengunjung harus memindai barcode #PeduliLindungi. Tetapi dalam kenyataannya mereka tidak menerapkan," ujar Mujahid.

Sedangkan empat tempat hiburan malam, tuturnya, beroperasi melebihi waktu yang diizinkan. Dalam Perwal 103, tempat hiburan malam diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB," tuturnya.

Menurut Mujahid, banyak pelanggaran yang terjadi di kafe, resto, dan tempat hiburan malam. Prokes yang disediakan pengelola sekadar simbol tetapi tidak dipatuhi. "Seperti kafe dan resto, selain melanggar jam operasional juga, kapasitas pengunjung juga melebihi," ucap Mujahid.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network