Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Bila melanggar maka dapat dilakukan penyegelan selama dua minggu atau 14 hari.

Wacana itu menyusul adanya laporan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial. Dalam laporan tersebut, ditemukan masih banyak yang abai selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Utamanya dari kafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran. 

Oded menilai perlu ada penguatan sanksi agar bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘operasi senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded, Minggu (21/2/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network