Petugas mengawasi WNA asal Nigeria yang melanggar izin tinggal saat mengemas barang bawaaannya di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi 4 dari 15 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang ditangkap karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal. Tindakan deportasi berawal dari penangkapan 15 WNA asal Nigeria saat razia pada Rabu (26/12/2018) di dua tempat berbeda.

"Dua kami amankan di Apartemen Buah Batu Park dan yang lainnya ditangkap di Apartemen Newton Bandung," ujar Kepala Seksi Inteldakim Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Yosa Anggara, Senin (14/1/2019).

Saat penangkapan, petugas Imigrasi Bandung dibantu anggota TNI dan Polri. Para WNA tersebut tak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.

"Berdasarkan aturan undang-undang keimigrasian, ketika tidak bisa menunjukkan paspor maka petugas bisa membawanya ke ruang tahanan detensi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung," ujarnya.

Menurut Yosa, saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal, seluruh WNA asal Nigeria tersebut telah habis. Bahkan empat di antaranya telah habis lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan pihak Imigrasi Bandung.

"Karena keempat warga Nigeria itu izin tinggalnya telah habis atau overstay, maka dikenakan sanksi deportasi. Sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Keempat WNA asal Nigeria yang dideportasi itu berinisial Kel, Sam, Dar dan Chi. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75.

"Mereka sudah dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airline," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network