Rapat kerja sendiri sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan komisi I pada 21 Maret. Teten menyebutkan, sidak tersebut dilakukan setelah ada surat dari warga terkait penggunaan lahan milik mereka.
"Terkait dengan ada lahan masyarakat dipakai untuk kepentingan sarana komersil perumahan Beusi Firdaus. Pemakaian lahan itu belum clear. Sehingga kami cek ke lapangan," kata Teten saat Sidak.
Salah satu warga yang lahannya digunakan sebagai akses jalan menuju perumahan tersebut, Ucu menegaskan dirinya punya bukti-bukti adanya permasalahan dalam hal perizinan.
"Sejak tahun 2019 sudah memiliki IMB, padahal belum membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan teknis. Bahkan tidak memiliki akses jalan," kata Ucu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait