Jalan yang menjadi akses ke perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang disengketakan warga dengan pengembang. (Foto: iNews.id/Inin Nastain) 

Rapat kerja sendiri sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan komisi I pada 21 Maret. Teten menyebutkan, sidak tersebut dilakukan setelah ada surat dari warga terkait penggunaan lahan milik mereka.

"Terkait dengan ada lahan masyarakat dipakai untuk kepentingan sarana komersil perumahan Beusi Firdaus. Pemakaian lahan itu belum clear. Sehingga kami cek ke lapangan," kata Teten saat Sidak.

Salah satu warga yang lahannya digunakan sebagai akses jalan menuju perumahan tersebut, Ucu menegaskan dirinya punya bukti-bukti adanya permasalahan dalam hal perizinan.
 
"Sejak tahun 2019 sudah memiliki IMB, padahal belum membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan teknis. Bahkan tidak memiliki akses jalan," kata Ucu.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network