Kuasa hukum Muhammad Saleh Arif saat menunjukkan gambar PBG yang dipasang di sekitar rumah kliennya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, pemilik lahan, Gracia Hadasa Zacharia mengatakan, pihaknya bukan menolak adanya sekolah, akan tetapi aktivitas yang ditimbulkan oleh adanya sekolah GAIS membuat lahan pribadinya digunakan lahan parkir oleh pengunjung yang datang sehingga menyulitkan masuk ke lahan pribadinya. 

"Makanya kita menuntut keberatan terbitnya PBG untuk sekolah GAIS di lingkungan lahan yang ada hanya dua rumah saja, yaitu rumah saya dan sebelahnya sekolah tersebut. Seharusnya ketika akan membangun dipikirkan bagaimana dengan parkirnya, sehingga saya mau masuk ke rumah sendiri sangat sulit sering tertutup kendaraan yang datang ke GAIS," ujar Gracia.

Di bagian lain, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi belum memberikan tanggapan resmi soal gugatan tersebut. "Nanti dicek dulu ya," kata Fahmi singkat.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network