Hal itu dibenarkan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh Khadafi Mufti, sekitar pukul 10.40 WIB pihaknya mendapat laporan peristiwa kebakaran lahan dekat SDN II Winduhaji. Kemudian pihaknya menerjunkan 5 orang anggota dari piket regu 3 beserta 1 kendaraan dinas (Randis) ke lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 10.45 WIB kami tiba di lokasi, kemudian dengan dibantu oleh 5 orang anggota Polres Kuningan, para guru dan warga kami melakukan pemadaman. Setelah kurang lebih 45 menit berupaya akhirnya pada pukul 11.40 WIB api bisa dipadamkan,” kata Khadafi.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, namun Khadafi menilai kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Untuk itu seusai melakukan pemadaman mengingatkan pemilik lahan untuk tidak melakukan pembersihan dengan pembakaran lahan. Selain menimbulkan bahaya, juga ancaman pidana sesuai KUHP Pasal 188.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait