KUNINGAN, iNews.id – Kebakaran hebat yang melanda lahan kebun seluas 840 meter persegi, di Blok Karanganyar, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Selasa (1/11/2022), sekitar pukul 10.30 WIB. Api yang melahap lahan milik H Karja (60)itu nyaris menjalar ke bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Winduhaji.
Menurut keterangan Kepala SDN II Winduhaji Jojo Johana, peristiwa itu terjadi saat sedang proses kegiatan belajar mengajar (KBM), sekitar pukul 09.00 WIB. Dia mendapat laporan dari salah seorang guru, ada kegiatan pembersihan lahan di kebun berjarak sekitar 2 meter dari bangunan samping timur sekolah dengan cara dibakar.
“Karena khawatir asap dari pembakaran tersebut mengganggu proses KBM, saya meminta kepada guru yang melapor untuk menegur para pekerja agar tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar lahan,” kata Jojo.
Namun, kata Jojo, pada pukul 10.30 WIB bekas pembakaran yang ditinggalkan para pekerja kembali menyala. Disinyalir dari bara di rumput, ilalang, dan tunggul bekas pepohonan yang tertiup angin, kemudian api membesar dan berkobar. Selain itu, api juga nyaris membakar bagian atap plafon bangunan sekolah.
Karuan kondisi ini, menurut Jojo, menimbulkan kepanikan luar biasa, karena saat itu sedang berlangsung KBM di ruang kelas. Dia langsung memerintahkan para guru untuk mengevakuasi para murid dari kelas, karena kobaran api dan asap semakin membesar.
“Melihat kondisi semakin mengkhawatirkan, sekitar pukul 10.40 WIB Asep Setiawan, pegawai Kelurahan Winduhaji melaporkan kejadian ini melalui telepon ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan,” katanya.
Hal itu dibenarkan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh Khadafi Mufti, sekitar pukul 10.40 WIB pihaknya mendapat laporan peristiwa kebakaran lahan dekat SDN II Winduhaji. Kemudian pihaknya menerjunkan 5 orang anggota dari piket regu 3 beserta 1 kendaraan dinas (Randis) ke lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 10.45 WIB kami tiba di lokasi, kemudian dengan dibantu oleh 5 orang anggota Polres Kuningan, para guru dan warga kami melakukan pemadaman. Setelah kurang lebih 45 menit berupaya akhirnya pada pukul 11.40 WIB api bisa dipadamkan,” kata Khadafi.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, namun Khadafi menilai kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Untuk itu seusai melakukan pemadaman mengingatkan pemilik lahan untuk tidak melakukan pembersihan dengan pembakaran lahan. Selain menimbulkan bahaya, juga ancaman pidana sesuai KUHP Pasal 188.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait