Salah satu aksi dari organisasi pecinta lingkungan untuk menyelamatkan Kawasan Bandung Utara dari alih fungsi lahan yang semakin marak. (Foto: Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Warga Punclut, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang tergabung dengan Paguyuban Padumukan Punclut menduga ada praktik mafia tanah di wilayah mereka. Dugaan praktik itu diduga terjadi pada tanah yang dikuasai negara atau tanah negara.

Penasehat Paguyuban Padumukan Punclut, Dedi Herliadi menyebutkan, dugaan praktik mafia tanah di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu dilakukan pada tanah tanah negara yang tengah dimanfaatkan oleh masyarakat.

Seperti yang berada di Kampung Sukasari RT 07 dan RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang KBB, yang merupakan tanah eks erpacht verponding 12 yang telah menjadi tanah dalam penguasaan negara.

"Diduga ada praktik mafia tanah di wilayah Punclut di mana ada sebidang tanah bekas eks verponding 12, yang sejak tahun 1980 sudah kembali dalam penguasaan negara," ucapnya, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, tanah tersebut sudah di manfaatkan oleh masyarakat sejak berpuluh-puluh tahun lamanya karena terlantar. Namun ada salah satu pengembang yakni perusahaan tertentu yang mengklaim tanah tersebut milik mereka, karena telah mendapatkan surat pelepasan hak garap dari warga. 

Di sisi lain, ada keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi  Jawa Barat bahwa tanah itu dalam penguasaan negara. Oleh karenanya klaim dari salah satu pengembang bahwa tanah tersebut milik mereka tidak benar, karena tanpa dapat membuktikan kepemilikan tanahnya. 

"Ini kan jadi simpang siur. Makanya kami berharap negara hadir menjelaskan hal ini, jangan ada mafia tanah yang bermain dan bisa menyulut konflik horizontal," katanya. 

Kuasa Hukum Paguyuban Padumukan Punclut, Yudi Kurnia menilai, surat peralihan garapan dari masyarakat ke perusahaan adalah keliru. Seharusnya cukup sampai pelepasan garapan saja tidak sampai dibuatkan surat peralihan yang seakan menjadi milik perusahaan. Tanah tersebut dari dulu dipakai masyarakat dan sudah menjadi hunian tetap dengan terbitnya KTP yang beralamat di lokasi tersebut.

"Makanya apabila BPN maupun pemerintah daerah memberikan hak milik ke perusahaan, kami akan tempuh jalur hukum. Sebab itu pasti ada paraktik mafia tanah dengan cara memanipulasi data objektif di lapangan," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network