Petugas gabungan di Kabupaten Garut kembali menggelar operasi yustisi untuk menegakkan prokes seiring melonjaknya kasus Covid-19 pascalibur Lebaran. (Foto: iNews/Ii Solihin)

Untuk memutus penularan wabah Covid-19, kata Rahmat, jajarannya akan memberlakukan pembatasan sosial di kampung tersebut selama 14 hari. Selama itu pula, petugas Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan.

Saat ini, tercatat warga yang tinggal di kampung tersebut sebanyak 98 kepala keluarga atau lebih dari 200 jiwa. Mereka diminta untuk bertahan di kampungnya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan.

Rahmat menyampaikan pemerintah akan menyiapkan kebutuhan hidup masyarakat selama diberlakukan pembatasan sosial.

"Itu akan disiapkan oleh pemerintah desa dan kabupaten. Sebab kalau lockdown, kita harus memenuhi kebutuhan hidup pasien karena pergerakan mereka dibatasi," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network