Ilustrasi kurir paket perkosa anak konsumen saat mengantarkan paket COD di Serang, Banten. (Foto: Ist)

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban dan kembali bekerja sebagai kurir paket. Korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korbn lalu melaporkan pelaku ke polisi.

Menurutnya kasus ini telah memasuki tahap 2. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Sekarang sudah tahap dua, sudah diserahkan ke jaksa," kayanya.

Atas perbuatannya, pelaku SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network