Ilustrasi kurir paket perkosa anak konsumen saat mengantarkan paket COD di Serang, Banten. (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Kurir paket memerkosa anak konsumennya di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Identitas pelaku berinisial SU (35) warga Lingkungan Tanggul, Kecamatan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dia ditangkap atas kasus pencabulan dan persetubuhan.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku SU mengantarkan paket cash on delivery (COD) ke rumah korban berinisial FE yang masih di bawah umur. Paket tersebut dipesan ibu korban berupa kipas angin.

Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164.000 pesanan ibunya.

"Korban sempat minta agar pelaku untuk kembali besok hari, tapi dia menolak dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer," ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025).

Atas desakan itu korban lantas masuk ke dalam rumah untuk menghubungi ibunya. Tanpa sepengetahuan, rupanya pelaku ikut masuk ke dalam ruang tamu setelah itu meminta izin untuk duduk.

Korban FE yang merasa takut beralasan akan pergi keluar. Namun seketika tangannya ditarik pelaku.

"Di situ pelaku mulai berani melakukan hal-hal tidak semestinya lalu membawa korban ke dalam kamar," katanya 

Di dalam kamar, pelaku memerkosa korban. Bahkan pelaku sudah menyiapkan alat kontrasepsi diduga telah merencanakan hal tersebut.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban dan kembali bekerja sebagai kurir paket. Korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korbn lalu melaporkan pelaku ke polisi.

Menurutnya kasus ini telah memasuki tahap 2. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Sekarang sudah tahap dua, sudah diserahkan ke jaksa," kayanya.

Atas perbuatannya, pelaku SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network