SPR (31), warga Desa Gelarmandala dusun Ciwatu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, tak berkutik setelah ditagkap polisi. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, setelah menghabisi nyawa korban tersangka mengambil kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, AKBP M Lukman Syarif menyatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP Barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network