AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, setelah menghabisi nyawa korban tersangka mengambil kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, AKBP M Lukman Syarif menyatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP Barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait