Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menyatakan, penentuan jumlah kuota haji tersebut, berdasarkan hasil keputusan KTT OKI pada 1987. Dalam KTT tersebut diputuskan kuota haji 1:1.000, yaitu, satu dari setiap seribu penduduk muslim suatu negara berhak mendapatkan kursi jemaah haji.
"Di urutan kedua setelah Indonesia adalah Pakistan 81.132 dan India 79.237 jemaah. Di tengah-tengah, antara lain, Mesir 35.375, Malaysia 14.306, Rusia 11.318, dan China 9.190. Terkecil Ukraina dengan kuota haji hanya 91 orang," kata Kang ace.
Partai Golkar melalui anggota DPR di Komisi VIII, tutur Kang Ace, mendorong dan mendukung Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji di Tanah Air terus memperbaiki pelayanan agar semakin baik dan berkualitas.
"Daftar tunggu jemaah haji reguler di Indonesia saat ini telah mencapai 5.073.767 orang. Jumlah itu belum termasuk dari waiting list jemaah haji khusus yang jumlahnya 97.701 orang," tuturnya.
Kemenag, kata Kang Ace, harus memberikan penjelasan kuota yang terpenuhi, dari 100.051 namun hanya 99.887 jemaah yang berangkat. Termasuk pelayanan di Masyair tidak seperti yang diharapkan. “Pelayanan di Masyair, walaupun terjadi peningkatan (layanan) namun tidak sebanding dengan biaya yang diberikan,” ucap Kang Ace.
Editor : Agus Warsudi
Ekosistem jemaah haji Daftar jemaah haji jemaah haji indonesia kuota jemaah haji kuota haji kuota haji indonesia ace hasan syadzily kemenag
Artikel Terkait