Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang juga mengingatkan soal pemenuhan hak anak–anak di lokasi bencana. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menjabarkan soal hak keselamatan anak, tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan hak untuk berpartisipasi.
"Hak tumbuh kembang, ini termasuk seperti bermain dengan gembira. Disamping itu, mohon ada pemenuhan hak belajar secara informal maupun non-formal, sehingga anak tidak merasa tertinggal atau berbeda dengan anak–anak lain," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait