Polisi menangkap seorang pria yang tega membunuh ibu kandung dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Kuningan. (Foto: iNews)

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku gelap mata dan emosi karena tidak terima kerap ditegur serta diminta korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh.

Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network