Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku gelap mata dan emosi karena tidak terima kerap ditegur serta diminta korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh.
Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait