Ketua MPR Bambang Soesatyo membacakan Deklarasi Bandung. (FOTO: ANTARA)

3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 mewujudkan tujuan mulia tersebut, dibentuklah Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Syuro, Majelis Syuyukh, atau Lembaga Parlemen Sejenis Lainnya di dalam PUIC, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, terutama konsultasi dan kerja sama untuk mengatasi tantangan dunia yang menjadi kepentingan bersama, seperti masalah kemanusiaan, sumber daya alam, lingkungan hidup, keadilan, peran perempuan, dan generasi muda.

4. Mencermati dinamika perkembangan global yang bisa menimbulkan kompleksitas permasalahan yang bersifat multidimensional di setiap negara, yang berdampak pada tingkat regional maupun internasional, diperlukan adanya partisipasi aktif dan dukungan dari semua pihak, termasuk dari Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Syuro, Majelis Syuyukh, atau Lembaga Parlemen Sejenis Lainnya, sesuai dengan komitmen terhadap Dasasila Bandung serta Piagam PBB.

5. Membentuk Komite Kerja yang terdiri dari para Pendiri Forum dengan berkoordinasi bersama Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal PUIC, untuk merumuskan visi, misi, tata tertib, program kerja, syarat-syarat keanggotaan forum, selanjutnya Komite Kerja akan menyampaikan laporan pekerjaannya pada pertemuan forum berikutnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network