Pidato deklarasikan NII yang disampaikan tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara itu direkam dalam format video lalu disebarkan ke channel YouTube, 'PKT 82'.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Garut, mereka diketahui telah membuat 57 video berisi NII. Channel YouTube, 'PKT 82' itu telah memiliki lebih dari 300 pengikut.
Selain deklarasi NII, ketiga tersangka juga mengajak masyarakat untuk bergabung. Bahkan mereka membuat bendera NII, yaitu merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan bintang.
Editor : Agus Warsudi
bahaya radikalisme bahaya radikalisme agama cegah radikalisme radikalisme radikalisme dan terorisme tangkal radikalisme ksad KSAD Dudung dudung abdurachman Jenderal TNI Dudung
Artikel Terkait