Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jins, sepasang sandal, dan dompet.
"Ada pun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
preman kampung aksi preman aksi premanisme dianiaya preman pengangkapan preman preman aniaya anggota TNI garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait