"Kita juga amankan mesin produksi yang digunakan seperti, mesin mixer 2 buah, alat sealing 1 buah, alat mixer 1 buah, alat filling botol 1 buah, kompor portable 2 buah, kacamata plastik, masker, termometer suhu dan uang tunai Rp75 juta," katanya.
Asep Edi juga menyampaikan seluruh barang bukti yang telah diamankan sudah dinilai dan ditaksir mencapai total Rp670,8 miliar.
"Nah, jika dikonversikan upaya pengerebekan yang kami lakukan, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika,"
Menurut Wakabareskrim, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman masyarakat dan juga untuk meraih keuntungan.
"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk para pelaku yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ungkapnya.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait