Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dari penggerebekan pabrik narkoba cair di Kabupaten Bandung, Kamis (12/12/2024). (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id – Tim gabungan Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dari pengungkapan pabrik narkoba cair Happy Water di perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang masuk jaringan internasional Malaysia.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, dua orang tersangka ditangkap saat penggerebekan di Bandung, yakni SP dan IV. Sedangkan satu tersangka lain, SR diamankan di Nanggerang, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dia menjelaskan, pengungkapan pabrik narkoba cair ini bermula dari ditemukannya paket narkotika di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong dan yang dibawa oleh pelaku SR di dalam mobil miliknya.

Paket tersebut berisikan kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisikan cairan liquid macam-macam rasa dengan total isi cairan sebanyak 259 liter dan 3 buah jerigen berisi cairan bening dengan total isi cairan sebanyak 3 liter (positif mengandung golongan Amfetamina).

"TKP awal yang kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada Clandestine Lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami," katanya.

Dari penggerebekan di perumahan Podomoro Park, Kabupaten Bandung, ditemukan Clandestine Lab tersebut dan diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkoba antara Malaysia dan Indonesia.

"Labolatorium ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia," ungkapnya.

Dalam operasi gabungan ini pihaknya pun berhasil mengamankan tiga orang yakni SR, SP dan IV.

"Mereka mempunyai peran masing-masing. SR sebagai penghubung, yang kedua SP sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga IV sebagai pengemas," katanya.

Polisi kemudian menetapkan satu DPO berinisial A yang diduga mempunyai peran sebagai pengendali jaringan yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Barang bukti yang diamankan di dua tempat tersebut yakni, barang narkotika yang sudah jadi seperti, serbuk happy water 7.333 sachet, botol liquid cair ukuran 20 ML 494 botol, Pil MDMA warna hijau 62 butir, Pil MDMA warna merah 95 butir, jerigen cairan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 Kg, dan 2 botol plastik berisikan cairan warna biru bening sebanyak 2,2 liter.

Kemudian bahan baku narkotika, yakni 3 buah jerigen cairan bening sebanyak 3 liter mengandung Amfetamina, 1 botol plastik bening berisikan 3,03 liter metamfetamin, 4 bungkus aluminium foil 10,4 kg yang sudah terpakai diduga bahan narkotika menganudng kimia 3-methylvaleric Acid, dan 1 plastik bening berisikan serbuk putih mengandung bahan kimia Cyclopentanecarboxylic Acid.


"Kita juga amankan mesin produksi yang digunakan seperti, mesin mixer 2 buah, alat sealing 1 buah, alat mixer 1 buah, alat filling botol 1 buah, kompor portable 2 buah, kacamata plastik, masker, termometer suhu dan uang tunai Rp75 juta," katanya.

Asep Edi juga menyampaikan seluruh barang bukti yang telah diamankan sudah dinilai dan ditaksir mencapai total Rp670,8 miliar.

"Nah, jika dikonversikan upaya pengerebekan yang kami lakukan, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika,"

Menurut Wakabareskrim, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman masyarakat dan juga untuk meraih keuntungan.

"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk para pelaku yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ungkapnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network