BANDUNG, iNews.id - SIS, pria yang diamankan polisi terkait pembunuhan ibu dan anak Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, berprofesi sebagai nelayan. Dia ditangkap di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (10/9/2022) malam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi penangkapan terhadap SIS dilakukan berawal setelah penyidik mendapatkan petunjuk tentang orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021.
Berdasarkan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi pria yang dicurigai itu bekerja sebagai nelayan, anak buah kapal (ABK) KM Nauli Jaya yang kerap berlabuh di Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas lalu melakukan pengintaian karena KM Nauli Jaya sempat bersandar di Kepulauan Seribu. Setelah kembali ke Pelabuhan Muara Angke, petugas bergerak meringkus SIS. Tanpa perlawanan, SIS berhasil diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Operasi penangkapan terhadap SIS tersebut melibatkan petugas gabungan dari DItreskrimum Polda Jabar, Polres Subang, Polairud Polda Metro Jaya, Polres Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan pembunuhan ibu dan anak korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan Kabupaten Subang pelabuhan muara angke nelayan muara angke tanjung priok
Artikel Terkait