"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengidentifikasi satu unit mobil Honda Jazz, warna silver nopol B 8032 HW akan masuk ke gerbang Tol Pasirkoja dan tim berhasil mengamankan tiga tersangka, Rosi, Fandi Marasi Marasi Anto Siagian, dan Rico Parlindungan Sagala, berikut barang bukti," tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, para pelaku melakukan aksi pencurian sejak Desember 2021 sampai April 2022. Di rest area wilayah Purwakarta tiga kali, Bekasi dua, Karawang satu, dan Jakarta tiga. Sedangkan di Merak dan Serang, Banten lebih dari 20 kali.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Kombes Pol K Yani Sudarto.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian komplotan pencuri modus pencurian mobil dibobol pencuri pencuri pelajar pencuri rest area rest area tol
Artikel Terkait