BANDUNG, iNews.id - Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, kronologi penangkapan enam tersangka berawal pada 7 April 2022. Saat itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Purwakarta menangkap MA, ER, SU, tiga tersangka pencuri onderdil truk yang kerap beraksi di rest area.
Tersangka MA ER, dan SU ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara. "Dari keterangan tiga tersangka tersebut disimpulkan ada dua kelompok yang melakukan tindak pidana curat di rest area. MA, ER, dan SU, tiga tersangka pencuri spesialis truk. Sedangkan pencuri spesialis isi mobil merupakan kelompok lain," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, profiling dan informasi, ujar Kombes Pol K Yani Sudarto, tim berhasil mendapatkan identitas kelompok pelaku jebol pintu mobil yang sering beraksi di rest area tol wilayah hukum Polda Jabar.
Sebelum kejadian Senin 25 April 2022, ujar Kombes Pol K Yani Sudarto, ketiga pelaku pencuri spealis mobil di rest area, telah dibuntuti oleh tim sejak di Cirebon. Namun saat akan disergap, ketiga tersangka melakukan manuver. "Saat itu ada pertimbangan jika ditangkap di jalan tol akan mengakibatkan kecelakaan dan kemacetan," ujar Kombes Pol K Yani Sudarto.
Kemudian pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi posisi tiga tersangka berada di sebuah penginapan kawasan Pasirkoja, Kota Bandung.
Para pelaku teridentifikasi menggunakan satu unit mobil merek Honda Jazz, warna silver nopol B 8032 HW. Berdasarkan informasi tersebut tim memutuskan untuk melakukan penyekatan di gerbang tol Pasir Koja.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengidentifikasi satu unit mobil Honda Jazz, warna silver nopol B 8032 HW akan masuk ke gerbang Tol Pasirkoja dan tim berhasil mengamankan tiga tersangka, Rosi, Fandi Marasi Marasi Anto Siagian, dan Rico Parlindungan Sagala, berikut barang bukti," tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, para pelaku melakukan aksi pencurian sejak Desember 2021 sampai April 2022. Di rest area wilayah Purwakarta tiga kali, Bekasi dua, Karawang satu, dan Jakarta tiga. Sedangkan di Merak dan Serang, Banten lebih dari 20 kali.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Kombes Pol K Yani Sudarto.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian komplotan pencuri modus pencurian mobil dibobol pencuri pencuri pelajar pencuri rest area rest area tol
Artikel Terkait