Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan M Stefanus Edityalay oleh tersangka RN alias Ujang, sopir pribadinya. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Tersangka RN alias Ujang butuh waktu kurang lebih 4 menit untuk memastikan M Stefanus Edityalay tewas. "Untuk memastikan korban tewas, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel selama empat menit," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Seusai menjerat leher majikannya tersebut, tutur Kapolres Garut, RN yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi, membungkus jenazah korban dengan plastik, taplak meja, dan bed cover cokelat. 

Jenazah kemudian dimasukan ke dalam mobil korban jenis Mitsubishi Pajero putih bernopol D 1887 AFL. "Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Mengarah ke Garut untuk membuang jenazah," tutur Kapolres Garut. 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ini di rumah korban Stefanus, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. 

RN sendiri ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan isteri korban dan sejumlah saksi lainnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network