Selanjutnya, tersangka SA, EM dan RH memasukkan mayat korban dalam kontainer lalu dipindahkan ke tas. Mayat itu selanjutnya dibawa ke tempat persembunyian tersangka di daerah Keramatwatu, Kabupaten Serang.
Pada Rabu (18/9/2024) tersangka membawa korban menggunakan motor ke kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, mereka terlebih dahulu membuang HP korban di sekitaran Kasemen, Kota Serang. Sesampainya di Pandeglang, para tersangka sempat bingung akan melakukan apa terhadap korban.
Ada wacana untuk mengkubur dan membakar korban, namun karena situasi yang dirasa tak memungkinkan, akhirnya diputuskan mayatnya dibuang.
Tersangka pembuangan yakni YH dan UH. Mereka membuang mayat korban di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Tas yang digunakan oleh pelaku membawa jasad korban pun dibakar oleh mereka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait