“Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh dinas perhubungan provinsi dan dinas perhubungan kabupaten/kota sesuai kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih,” kata Thomas.
Selain itu, diatur juga dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Editor : Agus Warsudi
blokade blokade jalan aksi blokade massa blokade jalan jalan tol purbaleunyi tol purbaleunyi pt jasa marga jasa marga sopir truk
Artikel Terkait