Ilustrasi hubungan ibu dan anak perempuan renggang akibat pertengkaran. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Si Ika mengakui ada amanat dari papih (almarhum Andi Kurnaedi), rumah karuhun (leluhur) jangan dijual. Tapi ketika hidup susah, ada yang bisa dijual, tapi dilarang kan mau makan apa,” tutur Asep.

Asep mengatakan, klien Sri Mulyani sebenarnya ingin damai dan tidak membawa urusan tersebut ke pengadilan. “Tuntutan si Mamih, ingin damai. Jangan pernah mengaku Mamih orang tua kandung Ika, meskipun ada akta kelahiran. Karena si Mamih tidak pernah tau masalah akta itu. Mamih ingin berdamai, sehingga tidak ada ribut lagi masalah warisan,” ucapnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network