Ika Wartika tercatat sebagai anak dari pasangan Sri Mulyani dan Andi Kurnaedi berawal saat tergugat berusia 6 tahun. Saat itu, Ika dibawa ke dalam keluarga oleh ayah dari Sri. Selang beberapa tahun kemudian, dibuatkan akta kelahiran dan dianggap sebagai anak pasangan Sri dan Andi.
“Kronologi mulai dia (Ika) umur 6 tahun dibawa oleh bapaknya si Mamih (Sri). Kemudian diserahkan ke suaminya Mamih, pak Andi. Kemudian dibikinkan Akte Lahir. Jadi seolah-olah Ika ini anak si Mamih dan suaminya, Pak Andi. Jadi seolah-olah anak kandung, padahal tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, tutur Asep, awalnya Sri Mulyani tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Namun, sifat dari si tergugat yang dinilai mulai mnenunjukan gelagat tidak baik, membuat Sri selaku penggugat mereasa tidak nyaman.
“Si Mamih (Sri) sih tidak masalah ketika semuanya baik-baik. Ketika si papi (Andi Kurnaedi) meninggal (pada 2006), mulai kelihatan bahwa si Ika ini memang tidak sayang sama si Mamih. Ini pengakuan Mamih sendiri yang disampaikan pada persidangan kemarin, ke hakim mediator,” tutur Asep.
Editor : Agus Warsudi
berebut harta warisan harta warisan kasus warisan perebutan harta warisan rebutan harta warisan rebutan warisan Kabupaten Majalengka majalengka PN Majalengka
Artikel Terkait