Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, orang tua korban TF melaporkan anaknya yang hilang saat pamit berangkat ke sekolah 28 November 2023 lalu. Pihak keluarga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan sang anak.
Selain mengkonfirmasi ke pihak sekolah, orang tuanya juga telah menanyakan kepada beberapa rekan sekolah sang anak untuk menggali informasi lebih jauh.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait