Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap kasus penculikan bocah SD. (Foto: Dok.iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menemukan bocah perempuan siswi kelas 6 SD yang dilaporkan hilang 3 pekan di Kota Bandung. Korban berinisial KJPA (12) dengan tinggi badan 158 cm ternyata diculik dua pria lalu menjualnya ke belasan pria hidung belang di sebuah apartemen.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban sebelumnya berpamitan ke orang tuanya berangkat ke sekolah pada Selasa 28 November 2023. 

Dalam perjalanan, korban bertemu dengan tersangka AD dan mengajaknya menginap di salah satu apartemen di Kota Bandung.

"Jadi setelah keluar rumah, korban ini bertemu dengan pelaku AD kemudian tinggal di beberapa apartemen di Kota Bandung. Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (20/12/2023).

Selain memerkosa korban, kata kapolrestabes, pelaku AD kemudian menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. 

"Pelaku ternyata melakukan atau menawarkan korban ke aplikasi online chatting ditawarkan," ucapnya.

Kapolrestabes menuturkan, AD juga sempat memindah tangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada sejumlah pria hidung belang lainnya.

"Pelaku DH ini juga selain melakukan persetubuhan. Lagi-lagi pelaku menawarkan korban lewat aplikasi online," katanya.

Dia menambahkan, korban ditemukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung setelah pencarian selama 3 pekan.

2 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Selain mengamankan korban, petugas juga menangkap 2 pria berinisial AD dan DF yang menculik dan menjual korban kepada belasan pria hidung belang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, orang tua korban TF melaporkan anaknya yang hilang saat pamit berangkat ke sekolah 28 November 2023 lalu. Pihak keluarga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan sang anak.

Selain mengkonfirmasi ke pihak sekolah, orang tuanya juga telah menanyakan kepada beberapa rekan sekolah sang anak untuk menggali informasi lebih jauh.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network