Setelah kejadian itu, tutur Kapolres, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi mengejar pelaku dengan berbekal ciri-ciri tersangka yang diperoleh dari keterangan beberapa saksi.
Petugas juga berkoordinasi polsek-polsek perbatasan wilayah hukum Polres Sukabumi, untuk memonitor terduga pelaku jika melintas di wilayah hukumnya. "Pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka RF ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jasinga Bogor," tutur Kapolres.
AKBP Dedy mengatakan, penangkapan dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai RF. Di tangan pelaku terdapat luka dan di sepeda motor terdapat noda darah. "Yang paling meyakinkan adalah pelaku memiliki ciri-ciri yang sama seperti informasi yang disebarkan Satreskrim Polres Sukabumi," ucap AKBP Dedy.
Barang bukti yang diamankan, ujar Kapolres, satu pisau dapur warna hijau abu-abu, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan pelat merah F 4270 UAJ, helm warna hitam hijau, dompet berisi STNK serta kartu identitas korban yang berada di bawah jok motor.
"Akibat perbuatannya kini tersangka terjerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 12 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi aksi begal aksi pembegalan begal begal bersenjata begal ditangkap begal motor begal sadis
Artikel Terkait