SUKABUMI, iNews.id - RF, begal sadis yang beraksi di jalan Kampung Legok Picung, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, tertangkap di Jasinga, Kabupaten Bogor. Berikut kronologi kejadian saat pelaku beraksi menikam korban dengan 13 tusukan dan membawa kabur motor.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Ajudin (59) yang berprofesi sebagai tukang ojek didatangi tersangka RF minta diantar ke Kampung Lebaknangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Saat tiba di Kampung Legok Picung, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/9/2021) malam, pelaku RF minta korban berhenti. Alasannya, pelaku ingin buang air kecil.
"Korban merasa curiga ketika tersangka meminta berhenti di tempat sepi. Korban tetap jalan sehingga tersangka menarik jaket dan langsung menusuk korban," kata Kapolres Sukabumi didampingi Wakapolres Kompol Niko Nurallah Adiputra dan Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila saat menggelar konferensi pers kasus begal di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Kamis (2/9/2021) malam.
Korban Ajudin, ujar AKBP Dedy, sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka semakin kalap. RF menikam korban dengan 13 tusukan. Satu tikaman mengenai paru-paru korban akan tetapi tidak fatal.
"Korban yang mengalami 13 luka tusukan ditinggal di lokasi kejadian perkara dan tersangka membawa sepeda motor. Akhirnya korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga," ujar AKBP Dedy.
Setelah kejadian itu, tutur Kapolres, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi mengejar pelaku dengan berbekal ciri-ciri tersangka yang diperoleh dari keterangan beberapa saksi.
Petugas juga berkoordinasi polsek-polsek perbatasan wilayah hukum Polres Sukabumi, untuk memonitor terduga pelaku jika melintas di wilayah hukumnya. "Pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka RF ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jasinga Bogor," tutur Kapolres.
AKBP Dedy mengatakan, penangkapan dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai RF. Di tangan pelaku terdapat luka dan di sepeda motor terdapat noda darah. "Yang paling meyakinkan adalah pelaku memiliki ciri-ciri yang sama seperti informasi yang disebarkan Satreskrim Polres Sukabumi," ucap AKBP Dedy.
Barang bukti yang diamankan, ujar Kapolres, satu pisau dapur warna hijau abu-abu, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan pelat merah F 4270 UAJ, helm warna hitam hijau, dompet berisi STNK serta kartu identitas korban yang berada di bawah jok motor.
"Akibat perbuatannya kini tersangka terjerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 12 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi aksi begal aksi pembegalan begal begal bersenjata begal ditangkap begal motor begal sadis
Artikel Terkait