Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tutur Kapolresta Bandung, tersangka Toto berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB atau 7 jam setelah kejadian. Pelaku Toto diringkus di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapisi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Sementara itu, tersangka Toto Toyiban alias Bucek mengatakan, tidak berniat membunuh korban. Dia mengaku sudah meminta maaf, namun korban Andrian mengajaknya berkelahi.
"Dia nantangin saya untuk berkelahi. Saya sudah minta maaf, kalau ada kesalahan. Tadinya gak niat, tiba-tiba dia mukul dari belakang," kata Toto.
Menurut Toto, pisau tersebut selalu dia bawa untuk berjaga-jaga. Sebab, sejak SMP dia mengaku selalu menjadi korban bully.
"Senjata tajam saya bawa sejak SMP sejak sering di-bully sama temen2 saya. Alasannya takut ada yang mencelakai saya," kata Toto.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Fakta pembunuhan kasus pembunuhan sadis grup wa kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait