Kriminolog Unpad Yesmi Anwar. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan keji seperti yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati, sulit diterapkan di Indonesia. Sebab, banyak penolakan dari pakar dengan berbagai pertimbangan. 

Yesmil mengatakan, para pakar, terutama dari kedokteran menyampaikan penolakan terhadap hukuman kebiri dari sudut pandang pelaku. Menurut para pakar itu, hukuman kebiri akan merusak kepribadian pelaku.

Karenanya, hampir semua negara di dunia tidak ada yang menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual keji. "Perdebatan soal hukum kebiri kan sudah dari dulu. Tetapi yang diributkan selalu dari sisi pelaku," kata Yesmil kepada wartawan, Kamis (16/12/2021). 

Lantaran hukuman kebiri sulit diterapkan, lantas hukuman apa yang tepat untuk Herry Wirawan, predator seks anak ini? Menurut Yesmil pelaku patut dituntut hukuman maksimal dan pemberatan.

"Hukuman seberat-beratnya patut diberikan. Namun saya lihat di peraturan perundang-undangan perlindungan anak (UU Nomor 35 tahun 2014), tidak ada hukuman yang lebih dari 15 tahun. Kecuali hakim memberikan hukuman tambahan, bukan hanya hukuman badan. Kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan jadi berat," ujar Yesmil. 

Selain hukuman kebiri, tutur Emil, dalam kasus pemerkosaan keji, pelaku juga sulit untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati. Sebab, pelaku pemerkosaan ini tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan berencana. 

"Orang kayak gini (pemerkosa anak-anak), sama negara juga dikasih pengacara. Jadi paling dijatuhi hukuman maksimal dan tambahan bisa mulai dari denda dan kerja sosial itu bisa dilakukan," tutur Yesmil. 

Diketahui, desakan penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri menggema di masyarakat. Warganet ramai-ramai mendesak pemerintah menerapkan hukuman maksimal itu terhadap Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan yang telah merusak masa depan belasan santriwati. Herry memperkosa korban selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021.

Permintaan hukuman kebiri diterapkan terhadap Herry pun disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. 

Menurut Bintang Puspayoga, hukuman kebiri pantas dijatuhkan karena kejahatan Herry sangat luar biasa. Selain memperkosa belasan santriwati, Herry juga diduga menyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk yayasan yang dikelolanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry. Namun berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Saat ini, ujar Riyono, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman pemberatan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mengingat, perbuatan Herry Wirawan sangat keji. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Diketahui, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan santriwati korban di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry Wiraya memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network