"Bawaslu telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pemda melalui Satpol PP, membubarkan yang lebih dari 100 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Jadi tegas, Bawaslu, kepolisan dan pemerinfah daerah. Jadi tidak ada pembiaran di sana," ujar dia.
Namun Komisioner KPU RI tak bisa secara rinci jenis pelanggaran prokes dan di mana saja kasus itu terjadi. "Saya nggak hapal kalau per provinsi. Tapi secara keseluruhan lebih dari 100," katanya.
Editor : Agus Warsudi
pilkada serentak pelanggaran komisioner kpu kampanye pilkada serentak pilkada serentak 2020 protokol kesehatan Kabupaten Majalengka pelanggar prokes
Artikel Terkait