Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat seratusan lebih pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan Pilkada Serentak 2020 se-Indobesia. Para pelanggar prokes itu langsung dikenai sanksi oleh pihak berwenang.

"Kampanye-kampanye masih ada yang melanggar. Tapi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kami mendapat data pelanggaran-pelanggaran itu bisa disanksi, bahkan sampai pembubaran," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat berkunjung ke KPU Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).

Dia mengemukakan, untuk penanganan pelanggaran, sudah ada Bawaslu, kepolisian, dan aparat pemerintah daerah (pemda) yang berwenang melakukan penindakan. KPU berpegang kepada peraturan PKPU Nomor 6 tahun 2020.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network