BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewaspdai potensi konflik yang kemungkinan bakal terjadi pada Pemilu Serentak 2024. Saat ini KPU KBB baru memetakan potensi konflik atau sengketa berbasis regulasi.
"Kita baru memetakan potensi konflik atau sengketa berbasis regulasi karena yang baru turun terkait regulasi pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual," kata Komisioner KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya, dalam setiap perhelatan Pemilu, potensi konflik bisa saja terjadi di setiap tahapan dengan pemicu berbeda-beda. Contohnya, pada tahapan pendaftaran Parpol, nama keanggotaan masing-masing partai dapat jadi perselisihan karena adanya KTP ganda identik.
Potensi berselisih antara satu Parpol dengan Parpol yang lain itu sangat mungkin terjadi. Sebab anggota yg sudah pindah Parpol bisa saja masih tercatat di parpol sebelumnya, sehingga secara regulasi harus diklarifikasi oleh KPU.
"Data ganda yang tercatat di parpol itu tidak boleh, karena menyangkut keanggotaan yang bersangkutan. Makanya sebagi salah satu pencegahan, kita terus sosialisasikan aturan," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait