Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

Cecep menyatakan, kalau pun dari 14 nama tersebut ada yang memiliki rekam jejak negatif, itu jadi tugas KPU RI untuk mencoretnya dalam proses penjaringan.

"Menurut saya sudah tepat timsel. Mereka tak mengeliminir selama memenuhi aturan, lalu ya diajukan saja. Jika nantinya ada keberatan ya itu KPU pusat yang bakal menilai. Bila nyatanya setelah putusan KPU pusat, ada pihak yang keberatan ya silakan menggugat ke KPU pusat dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dahulu, saya pun pernah menjadi timsel dan ada hal yang semacam ini, selama tak dilarang ya diajukan saja biar pusat yang menentukan," ujar Cecep.

Cecep menuturkan, timsel itu merupakan alat keputusan pusat dan yang dilakukan ketua timsel dengan menyerahkan keputusan ke KPU pusat sudahlah benar tanpa mengabaikan masukan-masukan yang ada.

"KPU pusat menurut saya harus memperhatikan masukan-masukan yang ada dengan melakukan konfirmasi klarifikasi dan verifikasi informasi. Masukan itu dijadikan informasi awal yang mesti dikonfirmasi," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network