BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Mustafa telah divonis bersalah oleh PN Tanjungkarang lantaran terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasus pertama, Mustafa terjerat kasus suap. Dia terbukti memberikan suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,7 miliar. Untuk kasus ini, Mustafa mtelah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Agustus 2018.
Terkait kasus ini, Mustafa divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.
Kemudian, Mustafa kembali divonis bersalah untuk kasus kedua berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah bernilai belasan miliar rupiah.
Editor : Agus Warsudi
kalapas sukamiskin lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung eks koruptor koruptor napi koruptor terpidana bupati lampung tengah kabupaten lampung tengah kasus suap pemkab lampung tengah
Artikel Terkait