KPK tmenggeledah umah anggota DPRD Jawa Barat terkait dugaan aliran dana kasus suap proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. (Foto: Ist)

Para tersangka penerima (ADK dan HMK) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SRJ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor. 

KPK menegaskan bahwa hasil dari penggeledahan di rumah Ono Surono nantinya akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi-saksi lain guna menyimpulkan rangkaian utuh dari praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network